Kasus Meninggalnya Siswa SDN 3 Makam Purbalingga, Polisi Masih Dalami lebih Lanjut

13 Agustus 2020, 11:32 WIB
Kapolres Purbalingga AKBP Muhammad Syafi Maulla /

Lensa Purbalingga - Proses hukum kasus meninggalnya siswa SDN 3 Makam, Kecamatan Rembang yang tenggelam di kolam renang masih terus berjalan.

Kejadian tenggelamnya siswa SDN 3 terjadi pada (22/5) lalu. Dalam kasus tersebut kepolisiaan telah menetapkan satu orang tersangka.

Baca Juga: Sengketa Tanah Yakpermas Antara Ibu dan Anak Sudah Menuju Titik Perdamaian

Baca Juga: Sebelum Diamankan Anggota Polsek Kemangkon, Pencuri Motor Ini Terlibat Kejar-kejaran dengan Warga

"Satu orang telah ditetapkan jadi tersangka, dan telah dilimpahkan ke kejaksaan. Sampai saat ini polisi masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi," kata Kapolres Purbalingga AKBP Muhammad Syafi Maulla melalui Kasat Reskrim AKP Meiyan Priyantoro, Rabu 12 Agustus 2020.

Sejauh ini, lanjutnya sudah lebih dari lima orang diperiksa menjadi saksi. Baik pengelola, pemilik, maupun pekerja yang saat itu berada di lokasi.

Baca Juga: Pemerintah Bagikan Bantuan Beras untuk 10 Juta Penerima PKH

Baca Juga: Lupa Injak Gas, Sebuah Mobil Terjun Bebas ke Kali di Cilacap

Begitu pun dengan pemilik kolam, juga diperiksa sebagai saksi. Sedangkan satu tersangka adalah guru olah raga SD tersebut.

"Berkas untuk tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan, tinggal menunggu progresnya," ujarnya.

Sementara itu Ketua PGRI Kabupaten Purbalingga, Joko Sumarno belum mendapatkan tembusan dari penyidik terkait pelimpahan berkas perkara guru SDN 03 Makam ke kejaksaan.

Baca Juga: Hasil UCL: Atalanta vs PSG, Dua Gol di Menit Akhir Selamatkan PSG

Baca Juga: Memphis Grizzilies Terancam Absen di Babak Play-Off Setelah Dikalahkan Boston Celtics

Bahkan, lanjutnya, yang bersangkutan juga belum memberikan informasi terkait kasus itu.

"Saya belum tahu mengenai hal itu dan yang bersangkutan belum memberitahu ke saya," tuturnya.

Pihaknya, akan berkoordinasi dengan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Provinsi Jawa Tengah untuk memberikan bantuan hukum terhadap guru tersebut.

Baca Juga: Prabowo Buka Pendaftaran Komcad dengan Kuota 25 Ribu Orang, Begini Persyaratannya

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Harap Bantuan Subsidi Upah Bisa Dimulai Agustus 2020

PGRI Purbalingga juga akan menyiapkan pengacara untuk mendampingi guru itu saat disidangkan.

"Kami akan siapkan pengacara saat disidangkan," ungkapnya.

Editor: Ipung Sutrisno

Tags

Terkini

Terpopuler