Ketua DPRD Purbalingga Minta Proses Hukum Jembatan Merah Dituntaskan Jika Mau Diperbaiki

22 Juli 2023, 22:45 WIB
Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan bersama Bupati Tiwi saat meninjau jembatan merah. /Humas Protokol Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Jembatan merah Kabupaten Purbalingga bisa diperbaiki jika kasus hukum nya sudah tuntas atau clear.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan (BI) ketika dikonfirmasi media, Sabtu sore 22 Juli 2023.

"Jika jembatan merah Purbalingga mau diperbaiki, yang penting kasus hukum sudah tuntas dulu," katanya.

Baca Juga: Satu Orang Warga Desa Bojanegara Purbalingga Meninggal Dunia Akibat Demam Berdarah, Dinkes dan Polisi Fogging

Pihaknya sangat mendukung langkah Polda Jateng dalam menangani kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan merah.

Dalam kesempatan tersebut, Bambang Irawan juga meminta agar proses hukum segera dituntaskan.

"Kami minta proses hukum segera dituntaskan, Setelah tuntas, kami baru memikirkan bagaimana untuk mengalokasikan anggaran guna kelanjutan pembangunan jembatan merah," tuturnya.

Baca Juga: Rumput Alun-Alun Purbalingga Disemprot Pupuk Organik, Ini Tujuannya

Lebih lanjut BI mengatakan bahwa terkait pembangunan jembatan merah dibangun dengan perencanaan yang baik.

Walaupun dalam perjalanan ada beberapa hal yang diluar ekspetasi dan sekaligus tentunya ini berakibat kepada nilai fungsinya berkurang.

"Setelah kasus hukum clear, jembatan merah harus kita fungsikan kembali agar bermanfaat bagi masyarakat Purbalingga," terangnya.

Baca Juga: Awali HUT SMA N 1 Purbalingga dengan Tanam Puluhan Ribu Bibit Pohon, Tebar IKAGA Mengusung Tema 'Tilik'

Jika betul sangat dibutuhkan, lanjut BI, kami DPRD sangat mensuport pemerintah segera menganggarkan untuk perbaikan jembatan merah.

"Intinya jika akan diperbaiki, kasus hukum jembatan merah Purbalingga harus tuntas dan clear dulu," imbuhnya.

Baca Juga: Polda Jateng Tak Tutup Kemungkinan Tetapkan Tersangka Baru Setelah DE pada Kasus Jembatan Merah Purbalingga

Seperti diketahui, kasus hukum pembangunan jembatan merah kabupaten Purbalingga masih terus berjalan.

Bahkan, Polda Jateng telah menetapkan satu orang tersangka terkait pembangunan jembatan merah.

Tersangka yang ditetapkan, DE seorang kontraktor PT Ghaitsa Zahira Shofa dari Purbalingga.

"Ini masih pengembangan kasus, sementara baru ditetapkan tersangka 1 inisial, DE dari Purbalingga," kata Kasubdit Tipikor AKBP Gunawan melalui Kanit III Tipikor Ditereskrimsus Polda Jateng Kompol Slamet Riyadi kepada media, Selasa 18 Juli 2023.***

 

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler