Polda Jateng Tak Tutup Kemungkinan Tetapkan Tersangka Baru Setelah DE pada Kasus Jembatan Merah Purbalingga

- 22 Juli 2023, 11:22 WIB
Kondisi jembatan merah Purbalingga saat ini.
Kondisi jembatan merah Purbalingga saat ini. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Dalam kasus korupsi pembangunan jembatan merah Purbalingga tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.

Hingga saat ini telah 45 saksi yang telah diperiksa pada kasus korupsi pembangunan jembatan merah Purbalingga.

"Mulai dari ASN sudah kami periksa. Terkait tersangka baru nanti kami akan sampaikan," kata Kasubdit Tipikor AKBP Gunawan melalui Kanit III Tipikor Ditereskrimsus Polda Jateng Kompol Slamet Riyadi kepada media pada Selasa lalu 18 Juli 2023.

Baca Juga: Kejari Purbalingga Ajukan Banding atas Putusan Perkara Kasus Korupsi APBDes Sindang yang Menjerat Mantan Kades

Dalam kasus korupsi jembatan merah kita sudah menetapkan satu orang tersangka, yaitu kontraktor PT Ghaitsa Zahira Shofa, DE.

Terkait dengan kepala daerah pada pembangunan proyek jembatan merah tersebut belum kami periksa.

"Kami telah meminta keterangan. Dari tersangka ini belum mengarah kepada kepala daerah," terangnya.

Baca Juga: Rumput Alun-Alun Purbalingga Disemprot Pupuk Organik, Ini Tujuannya

Ditetapkannya, DE sebagai tersangka setelah dilakukannya pengecekan oleh BPKP dan terdapat kerugian negara.

Dari hasil pengecekan kerugian negara Rp 11.017.509.190 dari nilai kontrak DPUPR Kabupaten Purbalingga tahun anggaran 2017 mencapai RP 28.864.301.000.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x