Lensa Purbalingga - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purbalingga mengajukan banding pada putusan kasus korupsi pengelolaan anggaran APBDes Desa Sindang Kecamatan Mrebet.
Pasalnya, dalam vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis mantan Kades Sindang Purbalingga, Mukhlisi hanya diminta mengganti uang kerugian negara Rp584,41 juta.
Baca Juga: Rumput Alun-Alun Purbalingga Disemprot Pupuk Organik, Ini Tujuannya
Menurut pihak Kejaksaan Negeri Purbalingga, dari hasil penghitungan Inspektorat Purbalingga kerugian negara yang terjadi akibat perbuatan terdakwa adalah Rp 1,337 miliar.
"Karena itulah kami mengajukan banding dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes Desa Sindang," kata Kasi Intel Kejari Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana, Jumat, 21 Juli 2023.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebanyak Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Tidak hanya itu, Mukhlisi juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 584.419.302.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," terangnya.