Pegawai Koperasi di Purbalingga Dianiaya Nasabah, Pelaku Terancam Lima Tahun Penjara

- 21 Juli 2023, 20:58 WIB
Pelaku penganiayaan pegawai koperasi di Purbalingga ditangkap polisi.
Pelaku penganiayaan pegawai koperasi di Purbalingga ditangkap polisi. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Seorang pria pelaku penganiayaan kepada pegawai koperasi di Purbalingga ditangkap Polres Purbalingga.

Tersangka, JS (50) warga Desa Sokanegara, Kecamatan Kejobong, korbannya Nadiva Dwi Sabrina (20) pegawai koperasi warga Desa Langgar, Kecamatan Kejobong, Purbalingga.

"Peristiwa terjadi pada 24 Maret 2023 sekira jam 09.30 WIB," kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, Jumat 21 Juli 2023.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Purbalingga Musnahkan Barang Bukti Yang Telah Incracht

Kejadian bermula saat korban beserta satu rekannya yang merupakan pegawai koperasi di wilayah Kecamatan Kejobong pergi ke rumah nasabah.

Keduanya akan menarik setoran mingguan kepada istri tersangka. Saat sampai di lokasi, rumah tampak sepi sehingga kemudian korban mengetuk pintu.

"Tersangka yang membukakan pintu justru marah kepada korban. Setelah terjadi cekcok, kemudian tersangka melakukan pemukulan," terangnya.

Baca Juga: Sempat Putus Kontrak, Pembangungan Gedung DPRD Purbalingga Dikerjakan Lagi

Menurut tersangka ia mengaku kesal dan terganggu, karena saat korban bertamu dia sedang tidur.

Setelah memukul, tersangka juga sempat mengancam akan menghajar keduanya pegawai koperasi tersebut.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x