Lensa Purbalingga - Sebanyak 37 barang bukti dari sejumlah perkara selama 2023 dimusnahkan Kejaksaan negeri (Kejari) Purbalingga.
Barang bukti yang dimusnahkan Kejari Purbalingga, barang elektronik, senjata tajam, miras
Selanjutnya obat-obatan terlarang, sampai sabu-sabu. Pemusnahan di lakukan dengan cara pembakaran dan penghancuran.
“Pemusnahan sudah berdasarkan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga, Asnath Anytha Idatua Hutagalung, SH MH, Jumat 21 Juli 2023.
Baca Juga: Sempat Putus Kontrak, Pembangungan Gedung DPRD Purbalingga Dikerjakan Lagi
Lanjut Kajari, secara rinci barang bukti yang dimusnahkan, ada 9 paket sabu-sabu, 30 butir alprazolam, haxymer dan tramadol
"4.484 butir, tiga senjata tajam, 4 unit handphone, 35 jenis pakaian, 6 botol miras, dan 96 barang lainnya," lanjutnya.
Kajari menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti ini sudah dilakujan yang kedua kali pada tahun ini.
Ada 37 perkara yang sudah inkracht. Rata-rata perkara tersebut, masuk pada penanganan pidana umum (Pidum).