Kejaksaan Negeri Purbalingga Musnahkan Barang Bukti Yang Telah Incracht

- 21 Juli 2023, 20:32 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga bersama Kapolres, Pengadilan Negeri, BNN, dan Dinas Kesehatan musnahkan barang bukti, Jumat 21 Juli 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga bersama Kapolres, Pengadilan Negeri, BNN, dan Dinas Kesehatan musnahkan barang bukti, Jumat 21 Juli 2023. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Sebanyak 37 barang bukti dari sejumlah perkara selama 2023 dimusnahkan Kejaksaan negeri (Kejari) Purbalingga.

Barang bukti yang dimusnahkan Kejari Purbalingga, barang elektronik, senjata tajam, miras

Selanjutnya obat-obatan terlarang, sampai sabu-sabu. Pemusnahan di lakukan dengan cara pembakaran dan penghancuran.

“Pemusnahan sudah berdasarkan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga, Asnath Anytha Idatua Hutagalung, SH MH, Jumat 21 Juli 2023.

Baca Juga: Sempat Putus Kontrak, Pembangungan Gedung DPRD Purbalingga Dikerjakan Lagi

Lanjut Kajari, secara rinci barang bukti yang dimusnahkan, ada 9 paket sabu-sabu, 30 butir alprazolam, haxymer dan tramadol

"4.484 butir, tiga senjata tajam, 4 unit handphone, 35 jenis pakaian, 6 botol miras, dan 96 barang lainnya," lanjutnya.

Baca Juga: Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un, Seorang Pejalan Kaki di Kebumen Meninggal Dunia Tersambar Kereta Api

Kajari menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti ini sudah dilakujan yang kedua kali pada tahun ini.

Ada 37 perkara yang sudah inkracht. Rata-rata perkara tersebut, masuk pada penanganan pidana umum (Pidum).

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah