Purbalingga Kembali Ternoda, Ayah Tega Setubuih Anak Tiri Perempuannya yang Masih Dibawah Umur Berkali Kali

28 Juli 2023, 13:07 WIB
Ayah di Purbalingga setubuih anak tirinya ditangkap Polisi. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Kasus kekerasan anak dan perempuan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Kali ini korban anak tiri perempuan masih dibawah umur. Kejadian terjadi dirumah kontrakan wilayah Kecamatan Padamara, Purbalingga.

"Sebelemnya ayah setubuhi anak kandung, kasus ini ayah setubuhi anak tiri," kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, Jumat 28 Juli 2023.

Baca Juga: Jemaah Haji Purbalingga Tiba Ditanah Air Disambut Tangis Bahagia Oleh Keluarga

Pengungkapan kasus bermula saat korban bercerita kepada kakaknya bahwa ia telah disetubuhi oleh ayah tirinya.

Setelah itu kakak korban menanyakan ke ayah tirinya terkait cerita adiknya. Ayah tiri korban mengakui semua perbuatannya.

"Mengetahui hal itu, kakak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," terangnya.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Purbalingga, Jumat 28 Juli 2023, Pagi Siang Sore hingga Malam Hari Berawan

Berdasarkan laporan tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

"Setelah cukup bukti, selanjutnya polisi mengamankan tersangka pada Kamis 26 Juli 2023," ungkapnya.

Baca Juga: Empat Pengedar Tembakau Gorilla Ditangkap Satresnarkoba Polresta Magelang, Polisi Amankan Barang Bukti Ini

Tersangka PS (55) warga Kecamatan Kalimanah. Sedangkan korbannya merupakan seorang anak perempuan berumur 13 tahun.

"Dari keterangan tersangka, ia melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sebanyak 14 kali. Dilakukan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga Juni 2023," tuturnya.

Baca Juga: Dinperindag Purbalingga Akan Sanksi Pedagang Beras yang Jual Diatas HET

Saat ditanya, tersangka mengaku khilaf menyetubuhi korban yang merupakan anak tiri nya yang sudah sejak TK tinggal bersamanya.

Selain itu, tersangka mengaku lama tidak bersetubuh dengan istrinya, sehingga melampiaskan kepada anak tirinya.

"Modus tersangka dengan bujuk rayu dan mengancam tidak akan memberi uang saku. Korban yang semula tidak mau, terpaksa mau," terangnya.

Baca Juga: Pemkab Purbalingga Nilai Iklim dan Inovasi Semakin Baik

Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2), dan (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 287 KUHP.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar," pungkas Wakapolres Purbalingga.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler