Kembali Buat Ulah, Napi Asimilasi Ditangkap Polisi

10 November 2020, 19:03 WIB
Kapolsek Purbalingga AKP Nur Susalit bersama Kasubbag Humas Iptu Widyastuti saat menggelar Conferensisi Pers di Polres Purbalingga, Selasa 10 November 2020. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Seorang napi yang sedang menjalani asimilasi dari Kemenkumham kembali berulah dan ditangkap Polisi.

Ia ditangkap lantaran mencuri handphone (HP) di Kelurahan Purbalingga Kidul, Rabu 4 November 2020.

Baca Juga: Ramai Video Mesum Mirip Artis, Eh...Malah Debat Terbuka Soal Hutan dan Lingkungan

Kapolsek PurbaIingga AKP Nur Susalit dalam konferensi pers, Selasa 10 November 2020 mengatakan bahwa Polsek PurbaIingga mengamankan tersangka kasus pencurian.

Tersangka bernama AGA (21) warga Kelurahan Kembaran Kulon, Kecamatan Purbalingga. Sedangkan korban bernama Dian Oktaviani Haryanti.

Baca Juga: Di Kebumen, Dua Orang Tewas Kesetrum Dalam Sehari

"Modus yang dilakukan yaitu tersangka masuk ke rumah saat ditinggal pergi pemiliknya. Kemudian mengambil telepon genggam yang sedang diisi daya di rumah korban," jelasnya.

Pengungkapan kasus bermula saat anak pemilik rumah melihat ada orang tidak dikenal keluar dari rumahnya.

Baca Juga: Dampak Pandemi Covid-19, APBD Purbalingga Tahun 2021 Alami Penurunan 4,74 Persen

Kemudian sang anak menceritakan kepada orang tuanya. Saat dilakukan pengecekan ternyata telepon genggam yang ada di dalam rumah sudah hilang.

Korban kemudian bersama dengan suami dan anaknya dibantu warga sekitar mencari keberadaan pelaku.

Baca Juga: Hujan Deras Akibatkan Tebing Longsor, Akses Jalan Desa di Rembang Tertutup

Pelaku yang ciri-cirinya sudah dikenali yakni kakinya dibalut perban akhirnya ditemukan warga sedang bersembunyi.

"Pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah kosong tidak jauh dari lokasi pencurian berikut barang buktinya. Kemudian pelaku diserahkan kepada polisi Polsek PurbaIingga," katanya.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Purbalingga Dinilai Tidak Netral

Dari tangan pelaku diamankan satu unit telepon genggam merk Samsung J3 tahun 2016 warna emas. Dengan nomor IMEI1 355077104687669 dan nomor IMEI2 355078104687667.

"Tersangka kita kenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan.

Tags

Terkini

Terpopuler