Apes, Sisa Sabu Dalam Pipet Diketahui Polisi

- 25 November 2020, 14:18 WIB
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Paryudi menunjukkan barang bukti.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Paryudi menunjukkan barang bukti. /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - Apes, mungkin itu kata yang tepat bagi warga Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Baca Juga: Dinkes Lakukan Fogging Setelah Ratusan Warga Diserang Chikungunga

Dirinya harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran menyimpan sabu dan alat penghisap di dalam tas yang dibawanya.

Baca Juga: Muncul Klaster Pengajian di Karanggambas, Pemkab Purbalingga Lakukan Koordinasi dengan Tokoh Agama

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menyampaikan, pelaku berinisial HS (26). Pelaku sebelumnya diduga terlibat tindak pidana lain

Ia tertangkap basah memiliki alat untuk mengkonsumsi sabu saat digeledah pada hari Rabu 28 Oktober 2020 di Mapolres Kebumen.

Baca Juga: Sempat Kabur, Pencuri Motor Di Toko Gorden Berhasil Ditangkap

"Polisi mendapatkan dua buah pipet kaca dengan sisa sabu menempel," kata Kapolres saat konferensi pers didampingi Kasat Resnarkoba AKP Paryudi, Rabu 25 November 2020.

Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut miliknya yang diberi oleh kawannya.

Baca Juga: Mendadak Gawat! 25 Nakes RSUD Purbalingga Terkonfirmasi Covid-19

Sabu telah dikonsumsi di sebuah losmen di daerah Yogyakarta pada hari Senin tanggal 26 Oktober atau dua hari sebelum digeledah.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x