KPU Dinilai Kurang Tegas Menindak Pelanggaran

- 1 Desember 2020, 11:23 WIB
Tim kuasa hukum paslon nomor urut 02, Endang Yulianti didampingi Skreterais tim pemenangan, Tiwi-Dono, Karseno klarifikasi ke Bawaslu Purbalingga, Senin 30 November 2020.
Tim kuasa hukum paslon nomor urut 02, Endang Yulianti didampingi Skreterais tim pemenangan, Tiwi-Dono, Karseno klarifikasi ke Bawaslu Purbalingga, Senin 30 November 2020. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purbalingga, Imam Nurhakim menilai belum ada sanksi tegas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di Pilkada Purbalingga 2020.

Hal itu berdasarkan tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak Drastis, 2 Wilayah Ini Curi Perhatian Presiden Jokowi

Dari hasil kajian Bawaslu terkait laporan tim pemenangan Paslon 02, atas dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak Paslon 01, menyatakan ada dugaan pelanggaran.

"Kalau saya baca Tindak lanjut itu seperti himbauan, bukan merupakan tindak lanjut dari rekomendasi," kata Imam, Senin 30 November 2020.

Baca Juga: Komplotan Pencuri Kabel Telkom di Kebumen Ditangkap Polisi

Imam menjelaskan, tim pemenangan paslon 02 melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon 01. Laporannya tentang pencetakan bahan kampanye tambahan.

Atas laporan itu, Bawaslu memutuskan adanya dugaan pelanggaran. Karena dugaan pelanggarannya adalah administrasi, maka rekomendasi diserahkan ke KPU untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Anjar Prasetyo Ditemukan Tak Bernyawa Tiga Hari Setelah Tenggelam di Sungai Tambra

"Namun, hasil tindak lanjut oleh KPU kepada terlapor, sifatnya tidak tegas. Karena bersifat imbauan bukan pemberian saksi," tuturnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x