Diduga Salahgunakan Dana APBN, Ketua DPC PKB Purbalingga Dilaporkan ke Bawaslu

- 30 November 2020, 20:25 WIB
Tim hukum paslon nomor urut 02, Endang Yulianti didampingi Skretaris pemenangan, Tiwi-Dono, Karseno melapor ke Bawaslu, Minggu 30 November 2020.
Tim hukum paslon nomor urut 02, Endang Yulianti didampingi Skretaris pemenangan, Tiwi-Dono, Karseno melapor ke Bawaslu, Minggu 30 November 2020. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Tim kuasa hukum paslon nomor urut 02, Endang Yulianti melaporkan Ketua DPC PKB Purbalingga, Miswanto ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purbalingga.

Kedatangan Endang ke Bawaslu didampingi Sekretaris tim pemenangan, Tiwi-Dono, Karseno, Senin siang 30 November 2020.

Baca Juga: Ngeri! Kasus Positif Covid-19 Terkonfirmasi 1207 di Masa Tahapan Pilkada

Ketua partai pengusung paslon nomor urut 01, Miswanto diduga memanfaatkan dana APBN untuk kepentingan pemenangan paslon 01, Ozi-Jeni.

Dana APBN bersumber dari Kementerian Tenaga Kerja itu untuk pelatihan bagi BLK komunitas di Purbalingga.

Baca Juga: Update Covid-19 Purbalingga: Tembus 1000 Lebih Kasus Terkonfirmasi Per 30 November 2020

Penerima manfaat terdiri pimpinan anak cabang (PAC) Fatayat tingkat kecamatan di seluruh Purbalingga masing-masing senilai Rp 40 Juta.

"Bantuan tersebut diduga disalahgunakan untuk kampanye oleh saudara Miswanto. Itu kan dana APBN," kata tim kuasa hukum 02, Endang Yuliatani, Senin 30 November 2020.

Baca Juga: Penyalahgunaan Foto Bersama Ganjar, Bawaslu Tindaklanjuti Laporan Istri Mantan Bupati

Endang menyebutkan, Miswanto juga mengharuskan PAC Fatayat yang mau menerima membuat pernyataan berkomitmen mendukung dan memilih paslon nomor urut 01.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x