Lensa Purbalingga - Tim kuasa hukum paslon nomor urut 02, Endang Yulianti melaporkan Ketua DPC PKB Purbalingga, Miswanto ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purbalingga.
Kedatangan Endang ke Bawaslu didampingi Sekretaris tim pemenangan, Tiwi-Dono, Karseno, Senin siang 30 November 2020.
Baca Juga: Ngeri! Kasus Positif Covid-19 Terkonfirmasi 1207 di Masa Tahapan Pilkada
Ketua partai pengusung paslon nomor urut 01, Miswanto diduga memanfaatkan dana APBN untuk kepentingan pemenangan paslon 01, Ozi-Jeni.
Dana APBN bersumber dari Kementerian Tenaga Kerja itu untuk pelatihan bagi BLK komunitas di Purbalingga.
Baca Juga: Update Covid-19 Purbalingga: Tembus 1000 Lebih Kasus Terkonfirmasi Per 30 November 2020
Penerima manfaat terdiri pimpinan anak cabang (PAC) Fatayat tingkat kecamatan di seluruh Purbalingga masing-masing senilai Rp 40 Juta.
"Bantuan tersebut diduga disalahgunakan untuk kampanye oleh saudara Miswanto. Itu kan dana APBN," kata tim kuasa hukum 02, Endang Yuliatani, Senin 30 November 2020.
Baca Juga: Penyalahgunaan Foto Bersama Ganjar, Bawaslu Tindaklanjuti Laporan Istri Mantan Bupati
Endang menyebutkan, Miswanto juga mengharuskan PAC Fatayat yang mau menerima membuat pernyataan berkomitmen mendukung dan memilih paslon nomor urut 01.