Diduga Salahgunakan Dana APBN, Ketua DPC PKB Purbalingga Dilaporkan ke Bawaslu

- 30 November 2020, 20:25 WIB
Tim hukum paslon nomor urut 02, Endang Yulianti didampingi Skretaris pemenangan, Tiwi-Dono, Karseno melapor ke Bawaslu, Minggu 30 November 2020.
Tim hukum paslon nomor urut 02, Endang Yulianti didampingi Skretaris pemenangan, Tiwi-Dono, Karseno melapor ke Bawaslu, Minggu 30 November 2020. /Kurniawan./

Sejumlah PAC Fatayat yang menolak komitmen mendukung paslon 01 dicoret dari daftar penerima.

Baca Juga: Angka Kematian Covid-19 Di Purbalingga Terus Bertambah

Sedangkan PAC lainnya menerima alat sesuai yang diminta, seperti mesin jahit, mesin bordir lainnya.

Dana APBN Kementerian Tenaga Kerja dihibahkan oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah saat kunjungan kerja ke Purbalingga, Agustus lalu.

Baca Juga: Hari Kedua, Pencarian Bocah Hanyut di Sungai Tambra Belum Ketemu

Endang mengaku tidak mengetahui persis mekanisme penyaluran dana itu hingga bisa dikelola oleh Miswanto. baik sebagai pribadi maupun ketua DPC PKB.

"Itu diluar ranah kami. Yang kami persoalkan, bantuan APBN digunakan untuk mempengaruhi pilihan dan itu merugikan kami," ujarnya.

Baca Juga: Sempat Kabur, Maling di Tempat Ibadah Ditangakap Polisi

Ketua Bawaslu Imam Nurhakim menyatakan telah menerima laporan tersebut. Pihaknya akan melakukan kajian materiil lebih dahulu.

"Pada saatnya nanti kami akan mengundang pihak terlapor untuk klarifikasi," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x