Sementara Kajari Purbalingga Lalu Syaifudin menyampaikan, pihaknya akan menindak tegas siapapun dan dari kubu pasangan calon (Paslon) manapun yang nekad melakukan politik uang.
Baca Juga: Curi HP dan Modem, Warga Baturaden Ditangkap Polisi
Syaifudin mengingatkan, UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187 mengancam pemberi dan penerima politik uang dengan hukuman penjara 36 hingga 72 bulan, dan denda Rp 200 Juta hingga Rp 1 Miliar.
Pilkada Purbalingga 2020 diikuti dua paslon. Masing, Muhammad Sulhan Fauzi - Zaini Makarim (Oji - Jeni) dengan nomor urut 01.
Baca Juga: Kabar Baik! Vaksin Covid-19 Sinovac Telah Mendarat di Indonesia
Selanjutnya paslon Dyah Hayuning Pratiwi - Sudono (Tiwi - Dono) dengan nomor urut 02. Tiwi merupakan calon bupati petahana.***