Akibat Musibah Tanah Bergerak, KPU Purbalingga Pindahkan Dua TPS di Dusun Pagersari Tumanggal

- 8 Desember 2020, 10:47 WIB
Pengawasan Kegiatan pengiriman logistik di TPS 9, desa Tumanggal, Selasa, 8 Desember 2020 oleh Panwascam Pengadegan.
Pengawasan Kegiatan pengiriman logistik di TPS 9, desa Tumanggal, Selasa, 8 Desember 2020 oleh Panwascam Pengadegan. /Fitri Khasanah./

Lensa Purbalingga - Akibat terdampak musibah tanah bergerak, dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dusun Pagersari Desa Tumanggal Kecamatan Pengadegan Purbalingga dipindah ke lokasi yang lebih aman.

Ketua Panitia Pemungutan Suara atau PPS desa Tumanggal Amin Kholiman kepada Lensa Purbalingga, Selasa, 8 Desember 2020 mengatakan pemindahan TPS dari rencana TPS awal dilakukan akibat pergeseran tanah yang melanda dusun Pagersari.

Baca Juga: Terus Bergulir, Gakkumdu Hingga Penyidik Polres Mulai Tangani Dugaan Pelanggaran Kampanye

Ia menuturkan, TPS yang dipindah yakni TPS 8 sebelumnya direncanakan didirikan di rumah warga di RT 15 RW 5 dan TPS 9 direncanakan berlokasi di RT 16 RW 5.

Dikatakan Amin, kedua TPS tersebut dipindah ke RT 14 RW 5 yang berjarak 1 KM dari lokasi pergeseran tanah.

Baca Juga: Di Purbalingga, Laporkan Politik Uang Dapat Rp 2,5 Juta

TPS dipindah menempati rumah warga dan dipastikan aman dari bencana pergerakan tanah dibanding jika TPS didirikan di RT 15 dan 16 yang hingga saat ini masih terjadi gerakan tanah.

"Di tempat rencana awal kondisi tanah sekarang iya rawan banget karena berada di daerah terdampak. Pemindahan TPS tentunya udah aman terus juga representatif. Dipindahnya bukan di pengungsian tetapi di rumah warga nggak jauh dari pengungsian," ucapnya.

Baca Juga: PDIP Purbalingga Siagakan Satgas Anti Politik Uang di 239 Desa

Pemindahan TPS, lanjut Amin mempertimbangkan lokasi para pengungsi longsor, dengan begitu pengungsi lebih mudah mengakses TPS.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x