Dicekoki Miras Gadis di Bawah Umur Disetubuhi Sampai Empat Kali

- 20 Desember 2020, 09:34 WIB
Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama bertanya kepada pelaku persetubuhan gadis di bawah umur, Jumat 18 Desember 2020.
Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama bertanya kepada pelaku persetubuhan gadis di bawah umur, Jumat 18 Desember 2020. /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - Seorang remaja di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, tega menyetubuhi gadis dibawah umur berulang kali.

Sebelum melakukan aksi bejatnya, tersangka mencekoki korban dengan miras dan berjanji akan menikahinya.

Baca Juga: Terpilih Aklamasi, Aris Mulyanto Pimpin PRSI Purbalingga

"Tersangka berinisial FA (18) warga Kecamatan Sruweng. Sedangkan korban baru berusia 17 tahun warga Kecamatan Petanahan," kata Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat menggelar pers rilis, Jumat 18 Desember 2020.

Kapolres menjelaskan, aksinya terakhir dilakukan di rumah tersangka wilayah Sruweng Sabtu 24 November 2020 sekitar pukul 13.00 Wib.

Baca Juga: Jelang Nataru, Polres Purbalingga Gelar KRYD

Korban mula-mula dibujuk akan diajak ke Objek Wisata Sempor. Sesampai ditengah jalan korban diajak kerunahnya. Kemudian korban dipaksa minum minuman keras.

"Setelah konsumsi miras, korban dipaksa menuruti syahwat tersangka. Untuk memuluskan aksinya, tersangka berjanji akan menikahi korban," tuturnya.

Baca Juga: Pemuda Kebumen Setubuhi Gadis di Bawah Umur 4 Kali Dalam Dua Bulan

Kabar aksi bejat yang dilakukan FA sampai ke keluarga orang tua korban. Orang tua yang tak terima selanjutnya melaporkan ke Polres Kebumen.

"Anggota polisi langsungvmelakukan penyelidikan. Tidak butuh waktublama, tersangka berhasil ditangkap Selasa 8 Desember 2020 di wilayah Petanahan," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x