Langgar Protokol Kesehatan, Tiga Tempat Hiburan Karaoke Dibubarkan

- 20 Desember 2020, 13:34 WIB
Anggota Polres Purbalingga bersama Satpol PP bubarkan hiburan karaoke, Sabtu malam 19 Desember 2020.
Anggota Polres Purbalingga bersama Satpol PP bubarkan hiburan karaoke, Sabtu malam 19 Desember 2020. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Sejumlah tempat hiburan karaoke di Kabupaten Purbalingga masih melanggar protokol kesehatan. Seperti tak mengenakan masker hingga kapasitas pengunjung dalam satu room.

Kabag Ops Polres PurbaIingga AKP Pujiono mengatakan, Polres Purbalingga dan Satpol PP merupakam tim gugus tugas penanganan Covid-19.

Baca Juga: Tabrakan Maut di Purbalingga, Dua Pemotor Tewas

Dalam rangka memastikan masyarakat patuh protokol kesehatan dan upaya pencegahan Covid-19, malam tadi, Sabtu 19 Desember 2020 telah dilaksanakan pembubaran kerumunan di tempat hiburan karaoke.

"Kegiatan dilaksanakan di tiga lokasi wilayah Kabupaten Purbalingga. Kita lakukan upaya penertiban aktivitas di tempat hiburan karaoke oleh tim gabungan gugus tugas," ucapnya, Minggu 20 Desember 2020.

Baca Juga: Dicekoki Miras Gadis di Bawah Umur Disetubuhi Sampai Empat Kali

Disampaikan Kabag Ops dalam kegiatan yang dilaksanakan diberikan imbauan secara humanis untuk menghentikan aktivitas yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19.

Dari kegiatan yang dilaksanakan baik pengunjung maupun pengelola tempat hiburan setelah diberikan imbauan bersedia untuk menghentikan aktivitasnya.

Baca Juga: Terpilih Aklamasi, Aris Mulyanto Pimpin PRSI Purbalingga

"Alhamdulillah baik pengunjung maupun pengelola tempat hiburan, dengan kesadarannya bersedia untuk menghentikan aktivitasnya. Para pengunjung kemudian membubarkan diri," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x