Langgar Protokol Kesehatan, Tiga Tempat Hiburan Karaoke Dibubarkan

- 20 Desember 2020, 13:34 WIB
Anggota Polres Purbalingga bersama Satpol PP bubarkan hiburan karaoke, Sabtu malam 19 Desember 2020.
Anggota Polres Purbalingga bersama Satpol PP bubarkan hiburan karaoke, Sabtu malam 19 Desember 2020. /Humas Polres Purbalingga.

Kabag Ops mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Purbalingga agar tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan selalu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.

Baca Juga: Pemuda Kebumen Setubuhi Gadis di Bawah Umur 4 Kali Dalam Dua Bulan

Tanpa ada dukungan dan peran serta masyarakat maka penyebaran Covid-19 sulit untuk dihentikan.

"Di tengah pandemi mari kita sungguh-sungguh menerapkan protokol kesehatan. Dengan demikian mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah