Sepekan, Dua Kasus Narkoba Diungkap Polisi di Purbalingga

- 23 Desember 2020, 09:33 WIB
Dua tersangka kasus narkoba ditangkap polisi, Selasa 22 Desember 2020.
Dua tersangka kasus narkoba ditangkap polisi, Selasa 22 Desember 2020. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Dua kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Purbalingga.

Dari pengungkapan dalam satu minggu ini, polisi mengamankan dua tersangka dengan sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Jadi Menparekraf Baru, Sandiaga Uno Mengaku Punya 3 Strategi Jitu

Disampaikan bahwa kasus pertama diungkap pada Senin 30 November di depan salah satu mini market wilayah Kecamatan Bukateja.

Di lokasi tersebut diamankan seorang tersangka berinisial PBW (21) warga Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara.

Baca Juga: 39 Penyalahguna Narkoba Direhabilitasi. Paling Muda usia 15 Tahun, Tertua 57 Tahun

"Dari tangan tersangka diamankan sabu seberat 0,34 gram yang terdiri dari dua paket masing-masing seberat 0,20 gram dan 0,14 gram," kata Wakapolres PurbaIingga Kompol Sopanah, Selasa 22 Desember 2020.

Dijelaskan bahwa tersangka PBW mengaku membeli narkotika jenis sabu dari seseorang secara online.

Baca Juga: Operasi Yustisi dan Tes Antigen akan Dilakukan di 6 Objek Wisata di Jateng, Cek Jadwalnya Disini

"Setelah barang diterima, kemudian sabu tersebut dipakai bersama dengan teman-temanya," ungkap Wakapokres didampingi Kabag Ops AKP Pujiono dan Kasat Reserse Narkoba Iptu Mufti Is Efendi

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x