Lensa Purbalingga - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Purbalingga, Jawa Tengah, merehabilitasi sebayak 39 penyalahguna narkoba selama tahun 2020.
39 klien yang diangani sejak awal Januari hingga 22 Desember 2020 terdiri atas 35 orang laki-laki dan empat orang perempuan.
Baca Juga: Jokowi Umumkan 6 Menteri Baru di Kabinet Indonesia Maju, Ada Sandiaga Uno dan Yaqut
"Usia paling muda 15 tahun, sedangkan paling tua 57 tahun," kata kepala BNN Purbalingga AKBP Sharlin Tjahaja FA, M.Si saat konferensi pers akhir tahun di Kantor BNNK Purbalingga, Selasa 22 Desember 2020.
Ia menyampaikan, dari 39 yang menjalani rehabilitasi di Klinik Pratama BNNK Purbalingga, sebanyak 37 klien lapor diri sukarela (voluntary) dan dua klien proses hukum (compulsary).
Baca Juga: Merasa Kesal, Warga Desa Kemangkon Blokir Jalan
Dijelaskan pula bahwa dari semua klien yang menjalani rehabilitasi ada 5 orang yang dropout atau tidak selesai dalam menjalani masa rehabilitasi.
"Sedangkan untuk wilayah Purbalingga, zat utama yang trend dipakai adalah Metamfetamina atau sabu-sabu," ungkapnya.
Baca Juga: 3 Anggota Dewan Positif Covid-19, DPRD Purbalingga Gelar Tes Swab Massal
Masih terkait dengan rehabilitasi, BNNK Purbalingga mencatat ada kenaikan klien rehabilitasi di tahun 2020 ini. Kalau sebelumnya pada 2019 ada sebanyak 32 klien.