Mengacu Surat Edaran Mendagri, DPRD Purbalingga Gelar Rapat Paripurna Secara Virtual

- 23 Desember 2020, 20:19 WIB
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga secara Virtual, Rabu 23 Desember 2020.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga secara Virtual, Rabu 23 Desember 2020. /Istimewa.

Lensa Purbalingga - Mengacu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 188.342180OtDA tanggal 21 April 2020, DPRD Kabupaten menggelar Rapat Paripurna secara virtual.

Dalam edaran itu disebutkan bahwa Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah selama Wabah Covid-19, maka pembahasan raperda dan pengambilan keputusan perda untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, sarana teleconference dan atau video conference dan atau sarana telekomunikasi lainnya.

Baca Juga: Puluhan Laporan yang Masuk Bawaslu Tak Ada yang Tuntas

"Agenda Rapat Paripurna hari ini (Rabu 23 Desember 2020) penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Penyakit Menular," kata Ketua DPRD HR Bambang Irawan.

Selain Raperda Penanggulangan Penyakit Menular, tiga Raperda lain yang juga ditetapkan. Masing-masing adalah Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga: Polisi Tangkap Sepesialis Pencuri Pompa Air Milik Petani di Kebumen

Selanjutnya Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda tentang Penyidik Pengawai Negeri Sipil Kabupaten Purbalingga.

“Peserta rapat paripurna selain Ketua DPRD selaku pimpinan rapat serta perwakilan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Raperda mengikuti rapat paripurna secara virtual. Termasuk Bupati Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) dan anggota dewan yang lain serta tamu undangan dari eksekutif,” jelasnya.

Baca Juga: Malam Tahun Baru, Akses ke Alun-Alun dan Obyek Wisata Baturaden Ditutup

Kabag Persidangan dan Peraturan Perundangan Sekretariat DPRD Purbalingga Wahyu Permadi menambahkan kendati dilaksanakan secara virtual, kehadiran peserta termasuk anggota dewan juga didata melalui absensi.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x