Lensa Purbalungga - Petugas Kepolisian Resor Kebumen berhasil menangkap pencuri pompa air yang meresahkan petani.
Tersangka sepesialis pencuri pompa air adalah SU (37) warga Desa Pesantren, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas.
Baca Juga: Malam Tahun Baru, Akses ke Alun-Alun dan Obyek Wisata Baturaden Ditutup
"Pencurian terjadi pada Jumat 11 Desember 2020 milik warga Kecamatan Mirit dengan menggergaji pengikat rantai," kata Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama, Selasa 22 Desember 2020.
Tersangka adalah spesialis pencuri pompa air yang ditinggal di sawah.
Baca Juga: Sepekan, Dua Kasus Narkoba Diungkap Polisi di Purbalingga
Aksinya dilakukan sendiri dengan cara mengendarai sepeda motor matic selanjutnya menyisir sejumlah sawah.
"Pompa air hasil curian dijual kepada seseorang senilai 500 ribu Rupiah. Uangnya oleh tersangka digunakan untuk kepentingan sehari hari," ungkapnya.
Baca Juga: 39 Penyalahguna Narkoba Direhabilitasi. Paling Muda usia 15 Tahun, Tertua 57 Tahun
Berdasarkan hasil pemeriksaan Penyidik, tersangka juga mengakui pernah melakukan pencurian 4 unit mesin pompa air di wilayah Ambal, sebanyak 2 unit pompa air.