Selanjutnya di wilayah Baturaden Banyumas tersangka sebelumnya juga berhasil mencuri 2 unit pompa air milik warga.
Baca Juga: 3 Anggota Dewan Positif Covid-19, DPRD Purbalingga Gelar Tes Swab Massal
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara," pungkasnya.***