SAH! Pemkab Purbalingga Larang Perayaan Tahun Baru 2021

- 27 Desember 2020, 20:38 WIB
Ilustrasi perayaan tahun baru 2021.
Ilustrasi perayaan tahun baru 2021. /Pixabay/Diema

Lensa Purbalingga - Pemerintah Kabupaten Purbalingga mengeluarkan larangan perayaan tahun baru 2021.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga Nomor 300 / 23852 Tanggal 23 Desember 2020 perihal Intensifikasi Penerapan Prokes Covid-19 dan Larangan Perayaan Tahun Baru 2021.

Surat Edaran larangan perayaan tahun baru 2021 tersebut ditujukan kepada para Pemilik/pengelola Perusahaan, Obyek Wisata, Hotel/Restoran, Toko, Usaha Hiburan dan Ketua Asosiasi Perjalanan Wisata se-Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga: Calon Kapolri Mengarah ke Satu Nama, Ini Kandidat Kuat Pengganti Irjen Idham Aziz

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM menyebutkan, salah satu poin dalam surat edaran tersebut menegaskan, larangan melaksanakan kegiatan apapun, termasuk perayaan tahun baru 2021, baik di dalam maupun di luar ruangan.

"Terlebih lebih disertai pesta petasan/kembang api yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat secara tidak terkendali," imbuh Bupati Purbalingga.

Baca Juga: Pembangunan Infrastruktur Jalan ke Destinasi Wisata Jadi Prioritas

Oleh sebab itu, bagi para penerima surat edaran larangan perayaan tahun baru 2021 tersebut, diminta berkomitmen kuat melalui berbagai daya dan upaya untuk terus melaksanakan sosialisasi, pengawasan dan pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 di lingkungan tempat usahanya sesuai prosedur standard yang ditetapkan.

Baca Juga: Rusak Pintu RSUD dan Ambil Paksa Jenazah Terpapar Covid-19, Polres Brebes Amankan 14 Orang Pelaku

Selain itu, para penerima surat edaran itu juga ditekankan untuk melaksanakan disinfektan lingkungan secara berkala, serta rapid test antigen/antibody secara acak kepada pengunjung.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Humas Protokol Kabupaten Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x