SAH! Pemkab Purbalingga Larang Perayaan Tahun Baru 2021

- 27 Desember 2020, 20:38 WIB
Ilustrasi perayaan tahun baru 2021.
Ilustrasi perayaan tahun baru 2021. /Pixabay/Diema

"Himbauan ini guna merespon perkembangan kasus positif Covid-19 yang masih tinggi, serta memperhatikan arahan kebijakan Pemerintah Pusat dan Provinsi di berbagai forum, " katanya.

Selanjutnya, Bupati juga mengajak untuk bersama-sama dengan komponen masyarakat lainnya berperan aktif menjaga terpeliharanya suasana Tibum Tranmas yang mantap dan kondusif.

Baca Juga: Catat! Mulai Besok Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jalan Tol

Baca Juga: Baru Beberapa Hari Jadi Menparekraf, Sandiaga Uno Langsung Kunjungi Bali

Baca Juga: Kak Wika Bintang : Anggota Pramuka Wajib Jadi Duta Perubahan Perilaku

Surat edaran larangan perayaan tahun baru 2021 tersebut, juga disampaikan kepada segenap jajaran Forkopimda, Organisasi Keagamaan dan Organisasi Kemasyarakatan di Purbalingga.

Seperti diketahui, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purbalingga per 14 Desember 2020, terdapat 2.219 kasus positif.

Baca Juga: Kerap Kritik Jokowi, Amien Rais: Saya Bukan Asbun dan Astul

Baca Juga: Wujudkan Situasi Aman dan Kondusif , Sabhara Polresta Banyumas Razia Petasan Dan Kembang Api

Baca Juga: Razia Jelang Nataru, Polisi Sita Berbagai Jenis Miras Dan Puluhan Petasan

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Humas Protokol Kabupaten Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x