Lensa Purbalingga - Angkutan barang dilarang melintasi jalan tol mulai 28 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021.
Kasubdit Dalops Dit LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Syaifuddin Ajie Panatagama mengatakan, pelarangan angkutan barang melintasi jalan tol itu, karena adanya pengalihan arus yang dimulai dari 28 Desember sampai 2 Januari 2021.
Baca Juga: Calon Kapolri Mengarah ke Satu Nama, Ini Kandidat Kuat Pengganti Irjen Idham Aziz
Menurutnya, pelarangan angkutan barang melintasi jalan tol untuk kelancaran arus lalu lintas selama masa pergantian tahun baru.
"Kami akan mengeluarkan kendaraan angkutan barang yang melintasi ruas jalan tol karena adanya pengalihan arus lalu lintas," katanya saat meninjau Terminal Bus Mandala Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Sabtu 27 Desember 2020, seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Pembangunan Infrastruktur Jalan ke Destinasi Wisata Jadi Prioritas
Sebagai antisipasi ruas jalan tol yang diprediksi akan padat dengan kendaraan selama masa pergantian tahun baru 2021, maka, pihak Kemenhub pun mengalihkan arus lalu lintas dan angkutan barang dilarang melintasi jalan tol.
"Kami berharap para pengemudi angkutan barang agar menaati pelarangan itu guna kelancaran lalu lintas," ujarnya.
Baca Juga: Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru, Polresta Banyumas Gelar Rekayasa Lalin
Namun demikian, dengan adanya pandemi Covid-19 ini, jumlah kendaraan angkutan Natal 2020 dan tahun baru 2021 menurun dibandingkan 2019. Sehingga, kasus kecelakaan di jalan tol pun relatif menjadi sedikit.