Tak Pakai Masker, Warga di Purbalingga Dihukum Masuk Keranda Mayat

- 24 Desember 2020, 14:50 WIB
Tim gabungan dari TNI, Polri, Dinhub dan Satpol PP membawa keranda mayat berkeliling Pasar Hewan PurbaIingga, Kamis 24 Desember 2020.
Tim gabungan dari TNI, Polri, Dinhub dan Satpol PP membawa keranda mayat berkeliling Pasar Hewan PurbaIingga, Kamis 24 Desember 2020. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Sejumlah warga di Kabupaten Purbalingga yang tak mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dihukum masuk keranda mayat.

Hukuman tersebut diberikan untuk memberi efek jera bagi warga agar tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker.

Baca Juga: Sample Swab Menumpuk, Kepala Dinkes Purbalingga Beberkan Penyebabnya

Tim gabungan dari TNI, Polri, Dinhub dan Satpol PP membawa keranda mayat berkeliling Pasar Hewan PurbaIingga.

Kabag Ops Polres PurbaIingga AKP Pujiono yang memimpin kegiatan mengatakan bahwa operasi yustisi yang dilakukan kali ini sedikit berbeda dari kegiatan biasanya.

Baca Juga: Kampung Sari Pertangga : Kolaborasi UMKM, Pertamina dan Pemkab Purbalingga

Tim gugus tugas membawa keranda jenazah berkeliling sambil memberikan sosialisasi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Bagi pelanggar protokol kesehatan yang ditemukan kita berikan sanksi untuk masuk ke dalam keranda.

"Hal ini sebagai upaya menyadarkan masyarakat yang masih abai dan melanggar protokol kesehatan," katanya, Kamis 24 Desember 2020.

Baca Juga: Mengacu Surat Edaran Mendagri, DPRD Purbalingga Gelar Rapat Paripurna Secara Virtual

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x