Lensa Purbalingga - Sebanyak empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Purbalingga, pada Rabu, 23 Desember 2020.
Penetapan empat Raperda tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung secara virtual.
Empat Raperda yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Purbalingga dalam Rapat Paripurna DPRD adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Catat! Operasi Yustisi dan Tes Antigen di Jateng Dilakukan di 11 Lokasi Ini
1. Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga.
2. Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
3. Raperda Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
4. Raperda Tentang Penanggulangan Penyakit.
Baca Juga: Merasa Kesal, Warga Desa Kemangkon Blokir Jalan
Sementara itu, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekda, Yanuar Abidin SH berharap, dengan disetujuinya 4 Raperda tersebut akan memberi berbagai manfaat.