Disetujui Secara Virtual, Ini 4 Raperda yang Ditetapkan Jadi Perda di Purbalingga

- 23 Desember 2020, 21:01 WIB
Sebanyak 4 Raperda disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD Purbalingga.
Sebanyak 4 Raperda disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD Purbalingga. /Humas Pemkab Purbalingga

“Pertama, dapat meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat sekaligus untuk menunjang pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang berdaya guna dan berhasil guna secara nyata, dinamis, dan bertanggung jawab,” bebernya.

Baca Juga: Sepekan, Dua Kasus Narkoba Diungkap Polisi di Purbalingga

Ia juga membeberkan manfaat lainnya dengan ditetapkannya 4 Raperda itu, yakni tercipta pengelolaan keuangan yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan untuk Perda Penanggulangan Penyakit, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat untuk bersama sama pemerintah mencegah dan menanggulangi penyakit agar meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Malam Tahun Baru, Akses ke Alun-Alun dan Obyek Wisata Baturaden Ditutup

“Keempat, dapat meningkatkan kinerja dan memberikan kepastian hukum bagi penyidik pegawai negeri sipil dalam menjalankan tugasnya menegakan peraturan daerah dan meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberadaan penyidik pegawai negeri sipil secara profesional, berkeadilan dan berwawasan hukum dan mampu menegakkan aturan,” jelasnya.

Baca Juga: Ini Jadwal Pelayanan SIM Satpas 1424 Polres Purbalingga Saat Libur Natal dan Cuti Bersama 2020

Baca Juga: Terapkan Protokol Kesehatan, Berikut Jadwal Ibadah Natal 2020 di 2 Gereja di Purbalingga

Ia juga mengajak bersama untuk dapat segera mensosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat. Baik melalui kesempatan formal maupun informal.

“Tentunya masing-masing anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga memiliki kesempatan mensosialisasikan Perda tersebut kepada konstituen di daerah pemilihan masing-masing,” katanya.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x