Dua Hajatan Pernikahan di Purbalingga Dibubarkan Langgar Prokes Saat PPKM

- 15 Januari 2021, 21:49 WIB
Hajatan pernikahan dibubarkan, Jumat 15 Januari 2021.
Hajatan pernikahan dibubarkan, Jumat 15 Januari 2021. /Humas Polres Purbalingga.

Setelah mendapat imbauan dari Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Bobotsari, kedua warga yang menggelar hajatan akan menghentikan.

Baca Juga: Tujuh Rumah Rusak Akibat Tanah Bergerak, Akses Jalan Antar Desa Retak-retak

Selain itu, akan membongkar tenda yang telah dipasang untuk tamu undangan.

"Kepada warga yang melanggar PPKM kita catat untuk pendataan. Selain itu, akan dilakukan pengecekan kembali apakah kegiatan hajatan benar-benar dihentikan," katanya.

Baca Juga: Tanah Longsor di Pengadegan Tutup Aliran Sungai, Air Meluap Hingga ke Pemukiman Warga

Kapolsek berharap masyarakat bisa mematuhi aturan saat diterapkan PPKM di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Masyarakat harus bisa mendukung upaya pemerintah dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 sehingga kasus terkonfirmasi positif bisa ditekan.

Baca Juga: Ini Calon Kapolri Yang Diajukan Jokowi ke DPR

"Untuk setiap kegiatan masyarakat saat PPKM diterapkan, bisa mempedomani Surat Edaran Bupati Purbalingga Nomor 300 0201," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x