Dua Hajatan Pernikahan di Purbalingga Dibubarkan Langgar Prokes Saat PPKM

- 15 Januari 2021, 21:49 WIB
Hajatan pernikahan dibubarkan, Jumat 15 Januari 2021.
Hajatan pernikahan dibubarkan, Jumat 15 Januari 2021. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purnalingga - Dua lokasi hajatan pernikahan di wilayah Kecamatan Bobotsari, Kabupaten PurbaIingga dibubarkan.

Hajatan pernikahan di dua lokasi dibubarkan Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Bobotsari karena melanggar prokes saat PPKM.

Baca Juga: Apes! Gara-gara Jalan Berlobang Baju Terlilit Rantai, Pemotor dan Pembonceng Alami Luka Parah

Kedua hajatan tersebut digelar di rumah warga wilayah Kecamatan Bobotsari, Purbalingga, Jumat 15 Januari 2021.

Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Bobotsari yang terdiri dari kepolisian, TNI dan Satpol PP membubarkan dua kegiatan di Desa Dagan dan Karangduren.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Purbalingga Dilaksanakan Februari 2021

Penyelenggara kegiatan diketahui berinisial AY (50) warga Desa Dagan dan DR (70) warga Desa Karangduren.

"Adanya hajatan kita berikan imbauan. Karena saat ini sedang diterapkan PPKM dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19," kata Kapoksek Ridju Isdiyanto, Jumat 15 Januari 2021.

Baca Juga: Anak Polisikan Ibu Kandungnya di Demak Berakhir Mengharukan. Kenapa? Ini Penjelasannya.....

Kapolsek menjelaskan, dari data yang didapat kedua warga menyelenggarakan hajatan untuk acara pernikahan.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x