Langgar PPKM, Tiga Lapak Burung Dara Ditutup

- 16 Januari 2021, 21:23 WIB
TNI-Polri dan Satpol PP Purbalingga mendatangi lapak burung dara, Sabtu 16 Januari 2021.
TNI-Polri dan Satpol PP Purbalingga mendatangi lapak burung dara, Sabtu 16 Januari 2021. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Tiga lapak burung dara di wilayah Kecamatan Padamara, Purbalingga dibubarkan Satgas Covid-19 Kecamatan Padamara, Sabtu siang 16 Januari 2021.

Petugas nebutup karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Warga Purbalingga Meninggal Dunia Saat Menjalani Isolasi Mandiri di Kamar Kosnya

"Tiga lapak yang didatangi kepolisian, TNI dan Satpol PP yaitu di Desa Karamgjambe, Desa Karanggambas dan Desa Gemuruh," kata Kapolsek Padamara AKP Tri Arjo Irianto

Lebih lanjut kapolsek menyampaikan, di tiga lokasi tersebut kemudian dipasangi garis polisi agar tidak digunakan kembali.

Baca Juga: Akun Facebook Diduplikat, Bupati Tiwi Lapor Polisi

"Kita tutup lokasi tersebut dan tidak diperbolehkan untuk kegiatan baik latihan maupun perlombaan. Di lokasi kita pasang garis polisi," tuturnya.

Kapolsek menjelaskan, karena saat ini sedang diterapkan PPKM diharapkan tidak ada kegiatan kerumunan masyarakat.

Baca Juga: Dua Hajatan Pernikahan di Purbalingga Dibubarkan Langgar Prokes Saat PPKM

Oleh karenanya kita lakukan penutupan agar tidak digunakan, sampai PPKM selesai.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x