KPU Akan Tetapkan Tiwi-Dono Sebagai Pemenengan di Pilkada Purbalingga 2020

- 18 Januari 2021, 05:58 WIB
Pasangan Bupati-wakil Bupati terpilih, Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono (Tiwi-Dono).
Pasangan Bupati-wakil Bupati terpilih, Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono (Tiwi-Dono). /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga akan menetapkan pasangan Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono(Tiwi-Dono) sebagai pemenang Pilkada Purbalingga pada Rabu 20 Januari 2021.

Seperti diketahui Pasangan Calon (Paslon) Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono (Tiwi-Dono) mengungguli perolehan suara Paslon Muhammad Sulhan Fauzi-Zaini Makarim Supriyatno (Oji-Jeni) di Pilkada Purbalingga.

Baca Juga: Ingat! KPU Akan Tetapkan Pemenang Pilkada Purbalingga 20 Januari 2021

Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tingkat Kabupaten, di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga, Selasa 15 Desember 2020 diperoleh hasil Tiwi-Dono yang merupakan Paslon Nomor Urut 02 meraih 288.741 suara (54.74%).

“Sedangkan Oji-Jeni yang merupakan Paslon Nomor Urut 01 meraih 238.735 suara (45,26%),” kata Ketua KPU Purbalingga Eko Setiawan, Minggu 17 Januari 2021.

Baca Juga: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Waduk Wadas Lintang. Ini Ciri-cirinya.......

Tiwi-Dono unggul dengan selisih 50.006 suara atau 9,48%. Dalam perinciannya Tiwi-Dono unggul di 16 dari 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Purbalingga. Tiwi-Dono hanya kalah masing-masing di kecamatan Karangreja dan Purbalingga.

“Kami bersyukur rekapitulasi penghitungan suara hari ini berjalan lancar,” katanya.

Baca Juga: Tinggal Sendirian, Warga Purbalingga Ditemukan Tewas Membusuk

Pilkada Purbalingga diikuti dua Paslon. Masing-masing Paslon Nomor 01 Muhammad Sulhan Fauzi-Zaini Makarim Supriyatno (Oji-Jeni) yang diusung koalisi PKB, Partai Gerindra, PPP, Partai Nasdem dan Partai Demokrat.

Paslon Nomor 02 Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono (Tiwi-Dono) yang diusung koalisi PDIP, Partai Golkar, PAN dan PKS. Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 746.041 orang. Jumlah suara sah 527.476 suara dan suara tidak sah 1724 suara.

Baca Juga: Polisi Bubarkan Aksi Balap Liar Yang kerap Resahkan Warga

Eko menambahkan, penetapan pemenang Pilkada Purbalingga dilaksanakan mengacu PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan Pilkada.

“Penetapan pemenang Pilkada Purbalingga mengacu PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan Pilkada,” kata Ketua KPU Purbalingga Eko Setiawan didampingi anggota Andri Supriyanto.

Baca Juga: Rumah di Purbalingga Hampir Terbakar! Kenapa...? Ini Penjelasannya....

Lebih lanjut Eko menyampaikan, jika mengacu aturan, penetapan pemenang Pilkada dilaksanakan paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

"MK kemungkinan akan mengeluarkan BRPK pada Senin 18 Januari 2021. Jadwal kita penetapan pemenang Pilkada 20 Januari apabila BRPK juga dikeluarkan sesuai jadwal semula,” jelasnya.

Baca Juga: Akun Facebook Diduplikat, Bupati Tiwi Lapor Polisi

Mengenai tahapan selanjutnya menurutnya KPU Purbalingga akan menyerahan hasil penetapan tersebut kepada DPRD Purbalingga.

"Mengenai jadwal pelantikan nanti DPRD yang akan mengaturnya," ujarnya.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x