Lensa Purbalingga - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Purbalingga resmi dimulai pada hari Senin 11 Januari 2021 hingga 25 Januari mendatang.
Meski demikian, masih ada saja warga yang nekat menyelenggarakan hajatan pernikahan.
Baca Juga: Seorang Nenek Sebatang Kara Ditemukan Tewas Memprihatinkan di Rumahnya
Dari data yang diperoleh, ada warga di Kecamatan Padamara yang nekat menggelar hajatan pernikahan.
Masing-masing, KR (64) dan SD (45) keduanya warga Desa Karanggambas. Satunya lagi KS (48) warga Desa Prigi.
Baca Juga: Penetapan Hasil Pilkada Purbalingga Ditunda, Ini Alasannya
"Ya ada tiga hajatan. Semuanya hajatan pernikahan. Kita himbau lalu dihentikan," kata Kapolsek Padamara AKP Tri Arjo Irianto, Selasa 19 Januari 2021..
Lebib lanjut Kapolsek menyampaikqn, kita temukan tiga hajatan yang digelar warga pada hari Senin 18 Januari 2021.
Baca Juga: Bandel! Ditegur Nekat Bukak, Karaoke Pacific Dirazia dan Ditutup Paksa
Dengan rincian dua lokasi di Desa Karanggambas dan satu lokasi di Desa Prigi.