Penetapan Hasil Pilkada Purbalingga Ditunda, Ini Alasannya

- 19 Januari 2021, 23:06 WIB
Logo KPU.
Logo KPU. /KPU Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga menunda penetapan hasil Pilkada yang rencananya akan dilaksanakan Rabu 20 Januari 2021.

Pasalnya, sampai hari ini Selasa 18 Januari 2021 KPU belum menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Bandel! Ditegur Nekat Bukak, Karaoke Pacific Dirazia dan Ditutup Paksa

Surat dari MK yang isinya tentang Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dikirim ke KPU Kabupaten Kota yang melaksanakan Pilkada. 

Surat ini menjadi dasar bagi kami untuk menetapkan hasil Pilkada Purbalingga. Namun hingga saat ini surat tersebut belum kami terima.

Baca Juga: Kemnhub RI Pastikan Terminal Tipe A Bobotsari Dibangun Tahun 2021

"Hal itu mengacu Peraturan KPU Nomor 5/2020,” kata anggota KPU Purbalingga Andri Supriyanto, Selasa petang 19 Januari 2021.

Andri menjelaskan, jika surat dari MK sudah diterima pihaknya langsung melakukan rapat pleno dan menetapkan hasil Pilkada.

Baca Juga: Kejari Purbalingga Canangkan Zona Integritas Menuju WBK

Surat tersebut juga menjadi salah satu dasar untuk mengirimkan berkas ke DPR Purbalingga terkait persiapan pelantikan Bupati dan Wabup terpilih. 

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x