Penetapan Hasil Pilkada Purbalingga Ditunda, Ini Alasannya

- 19 Januari 2021, 23:06 WIB
Logo KPU.
Logo KPU. /KPU Purbalingga.

Baca Juga: Tega Curi Handphone Teman, Persahabatan Berakhir di Bui

Pilkada Purbalingga diikuti dua Paslon. Masing-masing Paslon Nomor 01 Muhammad Sulhan Fauzi-Zaini Makarim Supriyatno (Oji-Jeni) yang diusung koalisi PKB, Partai Gerindra, PPP, Partai Nasdem dan Partai Demokrat.

Paslon Nomor 02 Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono (Tiwi-Dono) yang diusung koalisi PDIP, Partai Golkar, PAN dan PKS. Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 746.041 orang. Jumlah suara sah 527.476 suara dan suara tidak sah 1724 suara.

Baca Juga: Ingat! KPU Akan Tetapkan Pemenang Pilkada Purbalingga 20 Januari 2021

Eko menambahkan, penetapan pemenang Pilkada Purbalingga dilaksanakan mengacu PKPU Nomor 5/Tahun 2020  tentang Tahapan Pilkada.

“Penetapan pemenang Pilkada Purbalingga mengacu PKPU Nomor 5 Tahun 2020  tentang Tahapan Pilkada,” kata Ketua KPU Purbalingga Eko Setiawan didampingi anggota Andri Supriyanto, Minggu 17 Januari 2021.

Baca Juga: Bandara Besar Jenderal Soedirman Purbalingga Lebaran Tahun Ini Mulai Operasional

Lebih lanjut Eko menyampaikan, jika mengacu aturan, penetapan pemenang Pilkada dilaksanakan paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU. 

"MK kemungkinan akan mengeluarkan BRPK pada Senin 18 Januari 2021. Jadwal kita penetapan pemenang Pilkada 20 Januari apabila BRPK juga dikeluarkan sesuai jadwal semula,” jelasnya.

Baca Juga: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Waduk Wadas Lintang. Ini Ciri-cirinya.......

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x