"Semuanya menyelenggarakan hajatan dalam rangka pernikahan. Meski tidak ada hiburan, kegitqn ini tetap kita hentikan," tuturnya.
Baca Juga: Kemnhub RI Pastikan Terminal Tipe A Bobotsari Dibangun Tahun 2021
Kapolsek menjelaskan walaupun tidak ada hiburan dalam hajatan namun di lokasi sudah dipasang tenda atau tratag.
Hal itu berpotensi mengundang banyak masyarakat berkumpul dan bisa menjadi kluster penyebaran Covid-19. Apalagi sekarang sedang diberlakukan PPKM.
Baca Juga: Kejari Purbalingga Canangkan Zona Integritas Menuju WBK
Diberikan penjelasan tentang Surat Edaran Bupati Purbalingga Nomor 300 0201 tentang PPKM.
Maka kegiatan pesta hajatan itu harus dihentikan sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Rem Tiba-tiba Tak Berfungsi, Truk Muatan Salak Terguling di Purbalingga
“Kita berikan imbauan kepada warga untuk menghentikan hajatan. Hal itu sebagai langkah mencegah penyebaran Covid-19 dan demi kebaikan bersama,” kata kapolsek.
Baca Juga: Diduga Terpeleset, Seorang Nenek Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai