Lensa Purbalingga - Kebijakan larangan parkir di alun-alun sifatnya bukan sementar, namun akan menjadi aturan permanen, khususnya di area lingkar dalam.
"Ini sifatnya permanen. Ini merupakan upaya penataan alun-alun agar lebih rapi. Ini berlaku selamaya," kata Kepala Dishub Yani Sutrisno Udi Nugroho, Jumat 22 Januari 2021.
Baca Juga: Perahu Dihantam Gelombang Tinggi, Nelayan di Kebumen Hilang Belum Ditemukan
larangan parkir hanya area lingkar dalam. Untuk area lingkar luar masih tetap diperbolehkan.
Namun, tidak sampai menutup kawasan gerbang Pendopo.
Baca Juga: Kwarcab Purbalingga Terbitkan Tabloid Simpul Pramuka
"Juru parkir lama nantinya dipindah ke jalan Onje, dan Jalan Jendral Soedirman," ungkapnya.
Disampaikan, dalam kondisi normal parkir alun-alun mampu menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sampai Rp 300 juta.
Baca Juga: Pesta Miras Hingga Tak Sadar Diri, Pemuda Ini Tergeletak di Pinggir Jalan Dikira Tewas
"Adanya kebijakan baru ini, Dishub siap kehilangan setoran itu," ujarnya.