Adanya Indikasi Pelanggaran, DPRD Panggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Purbalingga

- 13 Maret 2021, 14:39 WIB
Suasana pemanggilan Dindikbud di ruang rapat paripurna DPRD Purbalingga, Jumat 12 Maret 2021.
Suasana pemanggilan Dindikbud di ruang rapat paripurna DPRD Purbalingga, Jumat 12 Maret 2021. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Tersiar kabar adanya beberapa pelanggaran yang melekat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga.

Dari kabar yang beredar beberapa pelanggaran adanya indikasi seperti mutasi yang tidak prosedural, terkait masalah LKS dan penggunaaan dana BOS.

Baca Juga: Terseret Sejauh 300 Meter, Seorang Pria di Kebumen Tewas Tersambar Kereta Api

Untuk itu pada hari Jumat 12 Maret 2021, DPRD Kabupaten Purbalingga memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Purbalingga.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, Adi Yuwono mengatakan, pemanggilan Dindikbud ke kantor DPRD untuk dimintai klarifikasi terkait kabar tersebut.

Baca Juga: Disiarkan Live di Televisi, Ini Rangkaian Acara serta Tanggal Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah

Adi Yuwono menyampaikan, adanya laporan dari masyarakat, kami mengklarifikasi tentang mutasi di dinas pendidikan yang sangat tidak prosedural, dan ada unsur suka dan tidak suka .

“Contoh guru perempuan di pindah jauh dan ini tentu tidak baik tidak prosedural dan tidak manusiawi. Dan ini juga kadang mengatas namakan Kepala Dinas," ujarnya, Jumat 12 Maret 2021.

Baca Juga: Nyalon Jadi Mandor Pengembangan Kawasan Borobudur, Ganjar Pranowo : Saya Tadi Izin ke Pak Menko

Dan lanjut Adi Yuwono, pemindahan GTT atau guru tidak tetap hal ini dilalukan oleh Kabid maupun Kasi di ketenagaan mengatas namakan Bupati .

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x