Lensa Purbalingga - Tersiar kabar adanya beberapa pelanggaran yang melekat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga.
Dari kabar yang beredar beberapa pelanggaran adanya indikasi seperti mutasi yang tidak prosedural, terkait masalah LKS dan penggunaaan dana BOS.
Baca Juga: Terseret Sejauh 300 Meter, Seorang Pria di Kebumen Tewas Tersambar Kereta Api
Untuk itu pada hari Jumat 12 Maret 2021, DPRD Kabupaten Purbalingga memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Purbalingga.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, Adi Yuwono mengatakan, pemanggilan Dindikbud ke kantor DPRD untuk dimintai klarifikasi terkait kabar tersebut.
Adi Yuwono menyampaikan, adanya laporan dari masyarakat, kami mengklarifikasi tentang mutasi di dinas pendidikan yang sangat tidak prosedural, dan ada unsur suka dan tidak suka .
“Contoh guru perempuan di pindah jauh dan ini tentu tidak baik tidak prosedural dan tidak manusiawi. Dan ini juga kadang mengatas namakan Kepala Dinas," ujarnya, Jumat 12 Maret 2021.
Baca Juga: Nyalon Jadi Mandor Pengembangan Kawasan Borobudur, Ganjar Pranowo : Saya Tadi Izin ke Pak Menko
Dan lanjut Adi Yuwono, pemindahan GTT atau guru tidak tetap hal ini dilalukan oleh Kabid maupun Kasi di ketenagaan mengatas namakan Bupati .