Gugatan Praperadilan Rinah Kasus Aborsi Ditolak Hakim

- 1 April 2021, 14:40 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay.

Lensa Purbalingga - Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga menolak gugatan praperadilan Rinah Supriyono kasus aborsi, dan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan sesuai prosedur.

Putusan ini dibacakan hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Purbalingga yang dihadiri pihak pemohon dan termohon, Rabu 31 April 2021.

"Penolakan hakim PN dalam sidang praperadilan menegaskan bahwa prosedur yang dilakukan Polres Purbalingga sudah benar sesuai aturan," kata Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto melalui Wakapolres Kompol Sopanah, Kamis 1 april 2021.

Baca Juga: 22 April Resmi Beroperasi, Pesawat Citilink Uji Coba Mendarat di Bandara Jendral Besar Soedirman Purblingga

Wakapolres menjelaskan dengan putusan sidang praperadilan tersebut maka kasus aborsi dengan tersangka Rinah Supriyono (49) akan dilanjutkan diprosesnya sesuai ketentuan.

Berkas perkara juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purbalingga dan telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Dengan demikian proses selanjutnya yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti. Untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan dan dilakukan proses sidang," jelasnya.

Wakapolres Purbalingga Kompol Sopanah.
Wakapolres Purbalingga Kompol Sopanah. Humas Polres Purbalingga.
Baca Juga: Siap-siap! Didatangi Petugas Lakukan Pendataan Keluarga 2021, Ini yang Harus Disiapkan

Sebelumnya keluarga tersangka kasus aborsi bernama Rinah Supriyono melalui kuasa hukumnya Ananto Widagdo melayangkan gugatan praperadilan kepada Kapolres Purbalingga.

Gugatan dilakukan karena keluarga tersangka menilai ada kejanggalan dalam prosedur penetapan tersangka kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah