Lensa Purbalingga - Larangan mudik terus digencarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Salah satunya di Kabupaten Purbalingga.
Pemkab Purbalingga melalui Kepala Dinas Kesehatan drg Hanung Wikantono menghimbau agar masyarakat yang ada di perantauan untuk tidak mudik.
Para pemudik yang hendak mudik ke Purbalingga diharapkan mengurungkan niatanya terlebih dahulu guna mencegah penyebaran Covid 19.
"Kepada masyarakat Purbalingga yang berada di perantauan kembali kami imbau untuk tidak mudik dulu, taati peraturan pemerintah terkait larangan mudik," kata hanung seperti dikutip ANTARA, Rabu 21 April 2021.
Baca Juga: Batal di Resmikan, Operasional Bandara Jenderal Besar Soedirman Purbalingga Ditunda
Dia menambahkan aturan terkait larangan mudik dibuat demi kepentingan masyarakat luas.
"Tentu aturan terkait larangan mudik ini ada sebabnya, antara lain karena pandemi COVID-19 masih belum selesai," katanya.
Baca Juga: Larangan Mudik, Mulai Hari Ini Polisi Lakukan Penyekatan di Lima Titik Perbatasan Purbalingga
Dia menambahkan larangan mudik juga dibuat untuk menghindari kerumunan, mengurangi tingginya mobilitas dan lalu lalang masyarakat serta mengurangi berbagai macam risiko lainnya.