Dinkes Purbalingga Himbau Masyarakat di Perantauan Taati Aturan Pemerintah Larangan Mudik

- 22 April 2021, 07:12 WIB
Kepla Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga drg Hanung Wikantono.
Kepla Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga drg Hanung Wikantono. /ANTARA.

Lensa Purbalingga - Larangan mudik terus digencarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Salah satunya di Kabupaten Purbalingga.

Pemkab Purbalingga melalui Kepala Dinas Kesehatan drg Hanung Wikantono menghimbau agar masyarakat yang ada di perantauan untuk tidak mudik.

Baca Juga: Berhasil Kembalikan Aset Pemkab dan Ungkap Kasus Korupsi, Bupati Apresiasi Kinerja Kejari Purbalingga

Para pemudik yang hendak mudik ke Purbalingga diharapkan mengurungkan niatanya terlebih dahulu guna mencegah penyebaran Covid 19.

"Kepada masyarakat Purbalingga yang berada di perantauan kembali kami imbau untuk tidak mudik dulu, taati peraturan pemerintah terkait larangan mudik," kata hanung seperti dikutip ANTARA, Rabu 21 April 2021.

Baca Juga: Batal di Resmikan, Operasional Bandara Jenderal Besar Soedirman Purbalingga Ditunda

Dia menambahkan aturan terkait larangan mudik dibuat demi kepentingan masyarakat luas.

"Tentu aturan terkait larangan mudik ini ada sebabnya, antara lain karena pandemi COVID-19 masih belum selesai," katanya.

Baca Juga: Larangan Mudik, Mulai Hari Ini Polisi Lakukan Penyekatan di Lima Titik Perbatasan Purbalingga

Dia menambahkan larangan mudik juga dibuat untuk menghindari kerumunan, mengurangi tingginya mobilitas dan lalu lalang masyarakat serta mengurangi berbagai macam risiko lainnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x