Lensa Purbalingga - Polisi bersama TNI, Satpol PP, dan Dishub hari ini (Selasa 20 April 2021) mulai melakukan penyekatan di lima titik perbatasan Kabupaten Purbalingga.
Pengguna kendaraan yang melewati perbatasan akan diperiksa dan diberi sosialisasi tentang larangan mudik.
"Ada lima titik yang dilakukan penyekatan, yakni Bukateja, Jompo, Karangreja, Padamara dan Kutabawa," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Sopanah, Selasa 20 April 2021.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Berikut Titik Penyekatan 6-17 Mei di Pulau Jawa hingga Bali
Sopanah mengatakan penyekatan ini bertujuan untuk mengantisipasi masyarakat mudik. Juga demi memutus mata rantai penularan Covid 19.
Sasarannya adalah masyarakat dari luar kota yang masuk wilayah Purbalingga. Baik dari Jawa Barat (Jabar), Sumatra, Surabaya sampai NTT.
Baca Juga: Dugaan Korupsi APBD, Kejari Kembali Periksa Mantan Camat Purbalingga
Masyarakat yang tidak bisa menunjukan surat keterangan sehat, akan dilakukan rapid antigen di tempat.
“Jika hasilnya reaktif maka akan dilanjutkan swab, dan jika positif diisolasi di gedung eks SMP N 3 Purbalingga,” ungkapnya.
Baca Juga: GTT dan PTT Empat Bulan Belum Terima Gaji, Bupati Tiwi Pastikan Honor Naik dan Cair Bulan April Ini