Larangan Mudik Lebaran 2021, Berikut Titik Penyekatan 6-17 Mei di Pulau Jawa hingga Bali

- 20 April 2021, 07:28 WIB
Korlantas Polri memberlakukan penyekatan lalu lintas di 333 titik yang tersebar dari Lampung hingga Bali untuk menahan laju masyarakat yang nekat mudik.
Korlantas Polri memberlakukan penyekatan lalu lintas di 333 titik yang tersebar dari Lampung hingga Bali untuk menahan laju masyarakat yang nekat mudik. /ANTARA.

Lensa Purbalingga - Pemerintah resmi melarang mudik pada Lebaran Idul Fitri 2021 demi mencegah penyebaran COVID-19.

Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah tersebut berlaku selama 6-17 Mei 2021.

Selama 6-17 Mei 2021, semua moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta akan dibatasi.

Demikian juga dengan kendaraan pribadi, akan dilakukan pembatasan pergerakan.

Baca Juga: Sega Nyangku, Kuliner Tradisional yang Lezat dan Ramah Lingkungan

Ketentuan larangan mudik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Adanya larangan mudik, Pihak Kepolisian melakukan berbagai sekema pelarangan mudik tahun 2021.

Berbagai titik penyekatan sudah terencana , sementara untuk efektif periode penyekatan lalu lintas mulai 6-17 Mei.

Baca Juga: Dugaan Korupsi APBD, Kejari Kembali Periksa Mantan Camat Purbalingga

Kakorlantas Polri memberlakukan penyekatan lalu lintas di 333 titik yang tersebar dari Lampung hingga Bali.

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x