Dilaporkan Mantan Istri Lakukan Penganiayaan, Mantan Kades Ayamputih Kebumen Ditangkap Polisi

- 29 April 2021, 21:41 WIB
Mantan Kades Ayamputih, Kebumen ditangkap polisi.
Mantan Kades Ayamputih, Kebumen ditangkap polisi. /Humas Polres Kebumen.

Dari kejadian tersebut, korban tidak terima dan melaporkan ke Polsek Buluspesantren.

Selain mengamankan tersangka, untuk kepentingan penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti pecahan kaca dari gelas yang digunakan untuk memukul korban.

Kepada polisi tersangka mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan kepada korban.
Namun nasi telah menjadi bubur. Semua sudah terjadi.

"Kepadanya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun penjara," jelasnya.

Baca Juga: Petugas Gabungan Razia Rokok Ilegal, Tubayanu: Di Purbalingga Ada Peredarannya

Diketahui, sebelumnya tersangka pernah divonis tiga tahun penjara dalam perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang.

Perkara yang menjerat tersangka terkait penjualan tanah kas desa dengan kerugian negara mencapai Rp 425 juta, saat masih menjabat Kades pada tahun 2010.

Dari hasil penjualan tanah kemakmuran desa itu, ternyata tidak diserahkan ke desa, melainkan masuk ke kantong pribadinya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah