Baru Keluar Penjara Kembali Beraksi, Apes Ketangkap Lagi

- 4 Mei 2021, 16:22 WIB
Residivis curanmor kembali ditangkap polisi dengan kasus berbeda.
Residivis curanmor kembali ditangkap polisi dengan kasus berbeda. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Apes benar nasib AMA (25) warga Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara ini.

Belum lama keluar dari penjara, ia kembali tertangkap polisi kasus perampasan telepon genggam.

Baca Juga: Sidak Toko Modern, Disperindag Purbalingga Temukan Sejumlah Produk Kadaluarsa hingga Roti Menjamur

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Wirasaba, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, Kamis malam 29 April 2021.

Korban yaitu seorang pelajar SMP bernama Rizki Ramadani (15) warga Desa Majasari, Kecamatan Bukateja, Purbalingga.

"Modus yang dilakukan pelaku berpura-pura jatuh dari sepeda motornya. Setelah ditolong dengan memboncong pelaku merampas hp korban twrus kabur," kata Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono, Selasa 4 Mei 2021.

Baca Juga: Nekat Buka 24 Jam, Toko Modern Bakal Ditindak Tegas

Akibat kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Bukateja. Berdasar keterangan korban, saksi, melakukan penyelidikan dan upaya ungkap kasus oleh Unit Reskrim.

"Berdasar keterangan korban dan saksi, akhirnya polisi berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya pada Jumat 30 April 2021," jelasnya.

Baca Juga: Jelang Musda Golkar Purbalingga, Sejumlah PK di Iming-Imingi Uang Ratusan Juta Menangkan Salah Satu Kandidat

Dari tangan tersangka diamankan satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah-putih yang dipakai pelaku saat beraksi.

Selain itu, diamankan satu telepon genggam merk Samsung tipe J2 Prime milik korban yang dirampas pelaku.

"Tersangka merupakan residivis kasus curanmor Banjarnegara dan baru lima bulan keluar dari Lapas Banjarnegara," jelasnya.

Baca Juga: Menaker Menyakini Pengrajin Batik Ecoprint di Purbalinggga Semakin Berkembang dan Naik Kelas

Berdasarkan keterangan tersangka ia nekat melakukan aksi perampasan telepon genggam karena membutuhkan uang.

Sebab ia tidak memiliki pekerjaan setelah keluar dari Lapas sehingga nekat melakukan perampasan telepon genggam.

Kabag Ops menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama sembilan tahun," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah