Lensa Purbalingga - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) mengaku akan menindak tegas toko modern yang nekat buka 24 jam.
Sebab, hal itu melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, yang saat ini tengah diberlakukan di Kabupaten Purbalingga.
Pertama kami akan memberikan surat teguran kepada pemilik toko modern yang melanggar aturan PPKM mikro.
"Jika hingga dua kali surat teguran tetap tidak diindahkan. Maka kami akan bertindak tegas dengan menutup toko modern tersebut," kata Tiwi, Senin 3 Mei 2021.
Baca Juga: Menaker Menyakini Pengrajin Batik Ecoprint di Purbalinggga Semakin Berkembang dan Naik Kelas
Dia menjelaskan, pihaknya memilih bertindak persuasif untuk pemberian sanksi pelanggaran PPKM berbasis mikro.
Namun, bukan berarti pihaknya tak bisa tegas jika ada pelanggar yang berulang kali melakukan kesalahan yang sama.
"Kami berharap semua pihak bisa mematuhi aturan yang ada didalam PPKM mikro. Hal ini, dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purbalingga," imbuhnya.
Baca Juga: Naas, Jelang Lebaran Rumah Warga Desa Kutasari Purbalingga Ludes Terbakar