Diketahui, di lapangan masih terlihat beberapa toko modern, terutama di wilayah pinggiran yag nekat buka melebihi pukul 21.00 WIB.
Selain itu, sejumlah cafe dan rumah makan di wilayah perkotaan juga terlihat buka melewati pukul 21.00 WIB. Bahkan, diketahui ada yang nekat buka 24 jam.
Baca Juga: Bupati Purbalingga Tak Larang Salat Id, Tapi Ini Syarat-syaratnya
Diketahui PPKM mikro berbasis desa dan kelurahan di Kabupaten Purbalingga diperpanjang. Sejumlah kegiatan masih dibatasi untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Dalam salah satu poinnya tertulis kegiatan jual beli di pusat perbelanjaan dan toko modern serta toko-toko sejenis lainnya wajib tutup pada pukul 21.00 WIB.
Razia rutin juga dilakukan untuk mendukung pemberlakukan PPKM berbasis mikro.***