Pemkot Surakarta Wajibkan Pemudik Lokal Miliki SIKM

- 3 Mei 2021, 19:47 WIB
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. /ANTARA.

Lensa Purbalingga - Selama larangan mudik 6 sampai 17 Mei 2021, Pemerintah Kota Surakarta mewajibkan pemudik lokal memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

Hal ini dilakukan agar dapat memutus rantai Covid 19 di Kota Surakarta yang angka penyebarannya sudah menurun.

"Silakan matur (menyampaikan) ke Pak RT RW, langsung ke kelurahan, untuk kami permudah semuanya," katanya usai rapat koordinasi penanggulangan COVID-19 di Balai Kota Surakarta, Senin 3 Mei 2021.

Baca Juga: Naas, Jelang Lebaran Rumah Warga Desa Kutasari Purbalingga Ludes Terbakar

Wali Kota meminta warga menahan diri untuk mudik Lebaran agar risiko penularan COVID-19 bisa ditekan.

"Ini angkanya sudah cukup baik. Kami antisipasi agar Juni-Juli lebih baik lagi. Apalagi kan sekolah mau buka. Roda ekonomi mulai berputar baik, ini angka sudah cukup baik semua, jadi jangan ngeyel," katanya. 

Baca Juga: Jelang Aturan Larangan Mudik Berlaku, Harga Tiket Bus Naik 50 persen

Di samping mengatur kegiatan mudik di dalam wilayah kota, Pemerintah Kota Surakarta akan menerbitkan surat edaran mengenai pengaturan pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Pemerintah kota akan mengizinkan pelaksanaan Shalat Idul Fitri di masjid di daerah tanpa kasus penularan virus corona dan daerah dengan risiko penularan rendah.

Baca Juga: Tragis! Remaja di Kebumen Ditemukan Sudah tak Bernyawa, Kenapa? Ini Kisahnya

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x