109 Napi di Rutan Purbalingga Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

- 13 Mei 2021, 14:06 WIB
Plt. Kepala Rutan Purbalingga, Bluri Wijaksono memberikan remisi khusus hari raya idul fitri 1442 Hijriah usai sholat ied di Rutan Kelas llB Purbalingga, Kamis pagi, 13 Mei 2021.
Plt. Kepala Rutan Purbalingga, Bluri Wijaksono memberikan remisi khusus hari raya idul fitri 1442 Hijriah usai sholat ied di Rutan Kelas llB Purbalingga, Kamis pagi, 13 Mei 2021. /Fitri Khasanah./

Lensa Purbalingga - Sebanyak 109 narapidana di Kabupaten Purbalingga mendapat pemotongan masa tahanan (remisi) khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

"Besaran remisi yang diterima narapidana warga binaan kami bervariasi, diantaranya 46 orang dapat pengurangan hukuman selama 15 hari, dan 59 orang dapat remisi 1 bulan," kata Doni Kristianto Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas ll B Purbalingga, Kamis, 13 Mei 2021.

Baca Juga: Protokol Kesehatan Ketat, Masjid Agung Daarusalam Purbalingga Gelar Salat Ied di Tengan Pandemi Covid 19

Sedangkan 4 orang lainnya mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari. Doni mengungkapkan, di momen Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah ini semua narapidana yang mendapat remisi merupakan remisi sebagian atau RK l.

"Remisi Khusus l ini berarti yang bersangkutan dikurangi masa tahanannya tapi masih harus menjalani masa pidananya," jelasnya.

Baca Juga: Niat Mudik Tabrak Baliho, Pemudik Asal Purbalingga Terpaksa Rayakan Lebaran di Rumah Sakit

Ia melanjutkan, beberapa waktu lalu Rutan Kelas ll B Purbalingga mengusulkan 109 narapidana untuk mendapatkan resmisi dimana semuanya merupakan kasus pidana umum.

"Tidak ada narapidana yang mendapatkan remisi khusus seluruhnya atau RK ll. Artinya tidak ada warga binaan yang masa tahanannya dikurangi, dinyatakan langsung bebas di Lebaran Idul Fitri kali ini," tandasnya.

Baca Juga: Kisah Pilu Keluarga Korban Ledakan Petasan di Kebumen, Malam Lebaran Kehilangan Anaknya

Mereka yang mendapat remisi khusus Idul Fitri telah memenuhi persyaratan administratif serta subtantif diantaranya berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x