"Warga binaan yang dapat remisi sudah melalui proses, diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak masuk daftar buku catatan pelanggaran disiplin narapidana," imbuh Doni.
Baca Juga: Larangan Mudik, Bus AKAP di Terminal Purbalingga Tak Beroperasi pada 6-17 Mei
Pihaknya berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan Rutan Kelas ll B Purbalingga untuk terus mengikuti pembinaan agar nantinya bisa lebih baik ketika kembali ke lingkungan masyarakat.
“Semoga setelah mendapatkan remisi para warga binaan semakin bersemangat menjalani sisa pidananya serta terus antusias mengikuti pembinaan di Rutan," pungkasnya.***