Disampaikan bahwa kejadian penganiayaan bermula saat korban diajak minum miras oleh enam pelaku.
Korban yang saat itu menolak kemudian dipukuli secara bersama-sama dengan tangan kosong. Selain itu, ditendang pada bagian kepala dan badan oleh enam pelaku tersebut.
"Akibatnya, korban mengalami luka memar di kelopak mata, bola mata kanan dan kiri merah, dada sesak. Selain itu, telepon genggam milik korban juga dirusak," jelasnya.
Dari kejadian tersebut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya pekaian dan celana yang dipakai korban saat kejadian.
Polisi juga mengamankan telepon genggam milik korban yang pecah dan hasil visum dari rumah sakit terkait luka yang diderita korban.
Baca Juga: Kendarai Motor, Pelajar 15 Tahun di Purbalingga Tewas Kecelakaan
Kabag Ops menambahkan kepada para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1e KUHP tentang Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap orang atau barang.
"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya.***